WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
Imigrasi Denpasar mengamankan WNA Inggris viral akibat intimidasi warga di Renon. Terungkap TD overstay dan 4 WNA Nigeria turut diciduk atas penyalahgunaan izin.
Kasus keempat warga Nigeria ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Bali. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, tiga di antaranya (UMA, KUO, dan JIE) masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Investor melalui pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Sementara itu, UGO tercatat masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan pada pertengahan 2025 lalu.
Menjaga Marwah Pariwisata Bali dari WNA Nakal
Dugaan kuat sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan aktivitas riil mereka di lapangan. Penggunaan izin tinggal investor oleh warga asing sering kali menjadi "pintu masuk" yang disalahgunakan untuk kepentingan lain yang merugikan iklim ekonomi lokal atau ketertiban umum.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas