Dua Bocah Curi Motor Ibu Rumah Tangga di Kajang Ditangkap

Tim Resmob Polres Bulukumba menangkap dua remaja pelaku curanmor di Kajang. Pelaku berusia 14 dan 17 tahun curi Yamaha N-Max milik ibu rumah tangga. Kasus ditangani Unit PPA.

Dua Bocah Curi Motor Ibu Rumah Tangga di Kajang Ditangkap
Foto: Tim Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Kajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor/JalurDua/
Bacakan Artikel

Dua Remaja Diamankan Tanpa Perlawanan

Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Muhammad Usman bergerak cepat. Bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto, mereka mendatangi kediaman dua terduga pelaku curanmor asal Bulukumba secara terpisah. BA (17) dan MA (14), keduanya warga Kecamatan Herlang, menyerah tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, peran keduanya terbagi jelas. BA mengakui sebagai eksekutor pencurian. Sementara MA berperan sebagai pendorong, mengantar motor curian dengan cara distut dari Desa Bontobaji, Kajang, hingga ke sebuah kebun di Herlang. Motor itu, menurut pengakuan mereka, rencananya hanya akan dipakai untuk aktivitas sehari-hari.

Proses Hukum Jalur Khusus Anak

Fakta bahwa keduanya masih di bawah umur membuat penanganan perkara ini tidak berjalan seperti kasus biasa. Sesuai ketentuan yang berlaku, kasus ini ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bulukumba, sebuah unit yang memang dirancang khusus untuk menangani perkara dengan tersangka atau korban anak.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: