Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.
Menunggu Appraisal: Tahap Administratif Penentu
Meski sertifikat telah diserahkan secara awal, proses belum sepenuhnya rampung. Keluarga terpidana masih menyiapkan dokumen appraisal atau penilaian nilai aset.
"Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelas Teguh.
Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan nilai ekonomis jaminan dan validitasnya dalam proses hukum selanjutnya.
Asset Tracing Jadi Kunci
Langkah progresif ini tidak lepas dari arahan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menginstruksikan percepatan penelusuran aset.
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan