Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar," tegas Teguh.
Permohonan ini merujuk pada Pasal 346 ayat (1) KUHAP, yang membuka ruang penyelesaian kewajiban pidana secara fleksibel dalam kondisi tertentu. Skema angsuran selama enam bulan menjadi jalan tengah antara kepentingan negara dan kemampuan terpidana.
Ruko Jadi Jaminan: Antara Risiko dan Kepastian Hukum
Ruko yang dijadikan jaminan. Aset tersebut memiliki nilai strategis dan akan disita jika terpidana gagal memenuhi kewajibannya.
Langkah ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum. Negara tidak hanya menerima janji, tetapi memastikan adanya collateral nyata yang dapat dieksekusi kapan saja.
Dalam perspektif penegakan hukum modern, strategi ini sejalan dengan prinsip asset recovery—yakni memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir
- Mendes Yandri ke Bupati Gowa: Desa Wisata Jangan Jadi Penonton
- Desa Tematik Didorong, Bulukumba Siap Jadi Percontohan
- Mariorennu United Siap All Out Lawan Mentari FC