Kuasa Hukum Anton Permana Apresiasi Ahli ITE Dari JPU
Jalurdua.com - Jakarta | Agenda sidang ke 35 dugaan hoaks dan ujaran kebencian petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana (AP), Senin 4/10/2021 di PN Jakarta Pusat, Jak...
JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Agenda sidang ke 35 dugaan hoaks dan ujaran kebencian petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana (AP), Senin 4/10/2021 di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirrkan Saksi Ahli ITE, Dr. Ronny dari salah satu Universitas di Surabaya.
Ditanya terkait keterangan Ahli ITE usai sidang, Koordinator Penasehat Hukum Anton Permana, Abdullah Alkatiri sebut bahwa keterangan Ahli objektif.
Alkatiri ceritakan apa yang disampaikan ahli didepan persidangan terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE adalah yang tidak berhak sampaikan pendapat adalah seseorang yang tidak memiliki kapasitas dan kemampuannya diakui oleh lembaga negara.
"Itu artinya bahwa tuduhan JPU terhadap Anton yang lakukan hoak dan ujaran kebencian di media sosial unsurnya tidak terpenuhi, sebab Anton adalah seorang narasumber, pengamat militer, mantan LEMHANAS yang kapasitasnya diakui," terang Alkatiri.
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa Ahli ITE sebut postingan tulisan Anton yang berjudul "TNI ku sayang, TNI ku malang" yang memviralkan di FB bukan oleh akun Anton, namun disebarkan oleh akun orang lain, seharusnya yang menyebarkan postingan Anton itulah yang diperiksa.
- Karena Persib Tak Kenal Lelah
- Polres Tomohon Bongkar Sindikat Pencurian Cengkeh 10 Ton, Kerugian Rp1,2 Miliar
- Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pemilik Panah Wayer di Bolmong
- Penumpang KM Dorolonda Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Selundupkan 3,38 Gram Ganj...
- Tim Pantera Polres Kotamobagu Gerebek Kos-kosan, Sita dan Musnahkan Miras Milik...
- M. Idris T Raih Nomor Urut 3 Sesuai Harapan, Fokus Bawa Pancana Lebih Sejahtera
- H. Andi Hendra: Nomor 3 Adalah Harapan untuk Pembangunan Binuang yang Berkelanju...
- Bati Tuud Koramil 24/Klaten Utara Hadiri Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten...
- Karena Persib Tak Kenal Lelah
- Polres Tomohon Bongkar Sindikat Pencurian Cengkeh 10 Ton, Kerugian Rp1,2 Miliar
- PTUN tolak gugatan soal penyangkalan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal Mei 19...
- DPR sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga – 'Ini perjuangan per...
- Penumpang KM Dorolonda Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Selundupkan 3,38 Gram Ganj...
- Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, T...
- Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pemilik Panah Wayer di Bolmong