Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
Mediasi wanprestasi H. Supriadi Beddu kembali tertunda di PN Bulukumba akibat ketidakhadiran tergugat dan masalah administrasi.
“Perbaikan surat kuasa, beberapa poin tidak dimasukkan di surat kuasanya,” tutur Khaerul.
Kasus wanprestasi sendiri bukan perkara ringan. Dalam konteks hukum perdata, wanprestasi merujuk pada kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Dampaknya bisa meluas, mulai dari kerugian materiil hingga rusaknya kepercayaan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda mediasi hingga 16 April 2026. Keputusan ini memberi waktu bagi pihak tergugat untuk melengkapi dokumen sekaligus menunjukkan itikad baik hadir dalam proses hukum.
Namun penundaan bukan tanpa konsekuensi. Dalam praktik peradilan, keterlambatan dapat memperpanjang proses, meningkatkan biaya, dan memperlebar jarak antara para pihak.
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- Prabowo Teken Keppres Satgas Ekonomi demi Indonesia Emas