Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
Mediasi wanprestasi H. Supriadi Beddu kembali tertunda di PN Bulukumba akibat ketidakhadiran tergugat dan masalah administrasi.
JALURDUA BULUKUMBA - Pagi itu, Kamis, 9 April 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Bulukumba terasa lebih sunyi dari biasanya. Deretan kursi tertata rapi, majelis hakim telah bersiap, dan berkas perkara menumpuk di meja persidangan. Namun satu hal yang mencolok: kursi tergugat kosong.
Nama yang dinanti tak kunjung muncul. H Supriadi H Beddu, seorang legislator dari Partai Hanura Bulukumba. Untuk kedua kalinya, ia absen dalam agenda mediasi perkara wanprestasi yang menyeret namanya ke meja hijau.
Di luar ruang sidang, suasana justru berbeda. Di sebuah sudut Warkop Bundaran Pinisi, kuasa hukum penggugat, Muhammad Khaerul,S.H.,M.H, tampak santai menyeruput kopi. Namun di balik gesturnya yang tenang, tersimpan nada tegas saat ia berbicara kepada awak media.
“Iya, ini mediasi kedua di PN Bulukumba. Namun, H. Supriadi H Beddu tidak hadir,” ujarnya lugas.
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir