Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.
JALURDUA MAKASSAR - Langkah eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, memasuki babak baru. Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat progres signifikan setelah terpidana menyatakan kesanggupan membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap.
Keputusan ini tidak hanya menjadi titik terang bagi penegakan hukum, dan memastikan hak negara tetap terpenuhi. Di balik angka besar tersebut, tersimpan dinamika negosiasi, tekanan hukum, hingga harapan keluarga.
Pengecekan Langsung di Lokasi: Awal Kesepakatan
Pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.15 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, jaksa, dan petugas barang bukti melakukan pengecekan langsung ke aset milik terpidana di kawasan Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Makassar.
Suasana pertemuan terbuka, dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati. kesepakatan awal mulai terbentuk bahwa denda tidak akan dibayar sekaligus, melainkan melalui skema angsuran.
Skema Angsuran 6 Bulan dan Dasar Hukumnya
Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa permohonan angsuran diajukan secara resmi oleh pihak terpidana melalui kuasa hukum.
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir
- Mendes Yandri ke Bupati Gowa: Desa Wisata Jangan Jadi Penonton