Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini selaras dengan tren nasional dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Putusan MA Jadi Dasar Eksekusi
Kasus ini berakar dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025.
Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Kasus ini berkaitan dengan peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Di Balik Angka, Ada Realitas Keluarga
Di balik proses hukum ini, terdapat sisi human interest yang tak bisa diabaikan. Permohonan angsuran mencerminkan kondisi riil terpidana dan keluarganya.
Keputusan menjaminkan ruko bukan langkah ringan. Itu berarti mempertaruhkan aset penting demi memenuhi kewajiban hukum. Di sinilah hukum bertemu dengan realitas kehidupan—keras, tetapi tetap memberi ruang.**
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir