Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.
Menunggu Appraisal: Tahap Administratif Penentu
Meski sertifikat telah diserahkan secara awal, proses belum sepenuhnya rampung. Keluarga terpidana masih menyiapkan dokumen appraisal atau penilaian nilai aset.
"Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelas Teguh.
Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan nilai ekonomis jaminan dan validitasnya dalam proses hukum selanjutnya.
Asset Tracing Jadi Kunci
Langkah progresif ini tidak lepas dari arahan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menginstruksikan percepatan penelusuran aset.
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir