Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar

Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.

Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
Foto: tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Tim Jaksa, dan Petugas Barang Bukti (BB) Kejari Makassar melakukan pengecekan atas jaminan aset pada Kamis (2/4/2026)kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id/JalurDua/
Bacakan Artikel

Menunggu Appraisal: Tahap Administratif Penentu

Meski sertifikat telah diserahkan secara awal, proses belum sepenuhnya rampung. Keluarga terpidana masih menyiapkan dokumen appraisal atau penilaian nilai aset.

"Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelas Teguh.

Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan nilai ekonomis jaminan dan validitasnya dalam proses hukum selanjutnya.

Asset Tracing Jadi Kunci

Langkah progresif ini tidak lepas dari arahan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menginstruksikan percepatan penelusuran aset.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: