Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...
JALURDUA
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial AS (38), warga Jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, diciduk oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Kamis malam, 24 Juli 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Saat penangkapan, AS kedapatan membawa satu paket sabu dalam plastik bening. Sabu tersebut merupakan narkotika golongan I yang masuk dalam kategori peredaran gelap.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
- IHSG Menguat Tipis! GOTO Terbang 5,6% di Sesi I
- Bayern Dihukum Penalti, Kompany: Bolanya Kena Badan Dulu!
- FOTO: Putin Puji Warga Iran Pemberani Hadapi Serangan AS-Israel
- Karena Arsenal Tak Mau Lagi Jadi Tim Nyaris Juara
- PADI Catat Pendapatan Melejit 200%, Tapi Rugi Bengkak di Kuartal I
- Gabah Bergerak Keluar Daerah, Penggiling Bulukumba Desak DPRD Gelar RDP
- Turun ke Gang Sempit, Syahwan Maarif Sambangi Warga Lumpuh di Bentenge
- Pemilihan BPD Tanammawang Tuai Protes, Panitia Diduga Berpihak ke Salah Satu Cal...
- IHSG Menguat Tipis! GOTO Terbang 5,6% di Sesi I
- Bayern Dihukum Penalti, Kompany: Bolanya Kena Badan Dulu!