Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...
“Dari hasil penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti saat melintas di Jalan Melati,” ungkap AKP Akhmad Risal dalam keterangan pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Setelah diperiksa, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang Bukti dan Hasil Tes
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,0517 gram. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin, yang umum terdapat dalam sabu.
Sampel barang bukti dan urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk analisis lanjutan.
- Foto Trump Bakal 'Mejeng' di Desain Terbaru Paspor AS
- Sabar/Reza Kalah dari Prancis, Ungkap Faktor Tekanan di Thomas Cup 2026
- Simeone: Alvarez Pemain Top, Wajar Diminati Arsenal dan Barca
- Bank BJB (BJBR) Tebar Dividen Rp900M, Rombak Direksi & Komisaris
- Haaland: Tunggu City Musim Depan
- Gabah Bergerak Keluar Daerah, Penggiling Bulukumba Desak DPRD Gelar RDP
- Turun ke Gang Sempit, Syahwan Maarif Sambangi Warga Lumpuh di Bentenge
- Pemilihan BPD Tanammawang Tuai Protes, Panitia Diduga Berpihak ke Salah Satu Cal...
- Foto Trump Bakal 'Mejeng' di Desain Terbaru Paspor AS
- Sabar/Reza Kalah dari Prancis, Ungkap Faktor Tekanan di Thomas Cup 2026