Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...
Bacakan Artikel
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polres Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
- Foto Trump Bakal 'Mejeng' di Desain Terbaru Paspor AS
- Sabar/Reza Kalah dari Prancis, Ungkap Faktor Tekanan di Thomas Cup 2026
- Simeone: Alvarez Pemain Top, Wajar Diminati Arsenal dan Barca
- Bank BJB (BJBR) Tebar Dividen Rp900M, Rombak Direksi & Komisaris
- Haaland: Tunggu City Musim Depan
- Gabah Bergerak Keluar Daerah, Penggiling Bulukumba Desak DPRD Gelar RDP
- Turun ke Gang Sempit, Syahwan Maarif Sambangi Warga Lumpuh di Bentenge
- Pemilihan BPD Tanammawang Tuai Protes, Panitia Diduga Berpihak ke Salah Satu Cal...
- Foto Trump Bakal 'Mejeng' di Desain Terbaru Paspor AS
- Sabar/Reza Kalah dari Prancis, Ungkap Faktor Tekanan di Thomas Cup 2026