Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April

Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.

Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Foto: M. Khaerul—kuasa hukum penggugat/JalurDua/
Bacakan Artikel

Pengusaha Supriyadi, di sisi lain, mewakili ribuan pelaku usaha kecil menengah di Sulawesi Selatan yang mengandalkan pinjaman antar-teman untuk bertahan. Uang Rp50 juta itu bukan angka kecil. Bisa untuk modal usaha, biaya produksi, atau bahkan sekadar menjaga roda ekonomi keluarga. Ketika sebagian dikembalikan tapi sisanya hilang tanpa penjelasan, dampaknya bukan hanya finansial. Ada rasa kecewa yang mendalam, kehilangan kepercayaan, dan pertanyaan besar tentang masa depan bisnisnya.

Suara Kuasa Hukum di Warkop Nagoya: “Pihak Supriadi Tidak Hadir”

Di sebuah warkop sederhana bernama Nagoya, tak jauh dari pusat kota Bulukumba, M. Khaerul—kuasa hukum penggugat—duduk santai sambil menikmati kopi. Wajahnya tenang, tapi nada suaranya tegas saat berbicara dengan media. “Iya, kemarin sudah sidang perdana di PN Bulukumba. Namun, pihak Supriadi tidak hadir,” ujar Khaerul saat ditemui di warkop Nagoya. Kamis, 2 April 2026.

Kata-kata itu sederhana, tapi membawa bobot. Sidang perdana seharusnya menjadi momen pembacaan gugatan sekaligus mediasi. Tujuannya jelas: memberi kesempatan kedua belah pihak berdialog sebelum perkara berlarut. Karena tergugat absen, majelis hakim pun menunda agenda mediasi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 April 2026—delapan hari kemudian, memberi ruang bagi H Supriadi H Beddu untuk hadir dan menjelaskan posisinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Supriadi terkait ketidakhadirannya. Tak ada klarifikasi apakah ada kendala mendadak, sakit, atau alasan lain. Keheningan itu sendiri menjadi bagian dari cerita. Di tengah maraknya isu akuntabilitas pejabat publik di Sulawesi Selatan, absennya seorang legislator di persidangan perdata pribadi memunculkan pertanyaan yang lebih besar: seberapa jauh tanggung jawab pribadi seorang wakil rakyat memengaruhi citra institusi yang diembannya?

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: