Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.
Bacakan Artikel
Di Bulukumba yang tenang ini, cerita utang piutang seorang legislator tak hanya menjadi berita pengadilan. Ia menjadi cermin bagi kita semua tentang nilai janji, tanggung jawab, dan keadilan yang tak boleh ditunda-tunda. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan gugatan. Ia adalah cerita manusia yang sedang berjuang mencari kebenaran di antara kursi kosong dan harapan.*
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba
- Pemkab Bulukumba Perkuat Tata Kelola Data Berbasis Spasial
- Jelang 70 Tahun Diplomasi: Indonesia-Jepang Kian Solid
- WNI di Malaysia Diimbau Ikut Repatriasi Migran Sebelum Berakhir
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- Dugaan Pemerkosaan Tanjung Bira: Dua Versi Berseberangan
- Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar
- BPS Canangkan Desa Cantik Rilau Ale, Ubah Desa Jadi Subjek Data
- Apdesi Merah Putih Deklarasi Desa Bersinar di Bulukumba