Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April

Sidang perdana kasus wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba berlangsung tanpa kehadiran legislator Partai Hanura. Kuasa hukum ungkap fakta utang Rp50 juta, hanya Rp25 juta dikembalikan. Mediasi ditunda 9 April 2026.

Sidang Perdana Kasus Wanprestasi H Supriadi H Beddu di PN Bulukumba: Legislator Hanura Absen, Mediasi Ditunda 9 April
Foto: M. Khaerul—kuasa hukum penggugat/JalurDua/
Bacakan Artikel

Di Bulukumba yang tenang ini, cerita utang piutang seorang legislator tak hanya menjadi berita pengadilan. Ia menjadi cermin bagi kita semua tentang nilai janji, tanggung jawab, dan keadilan yang tak boleh ditunda-tunda. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan gugatan. Ia adalah cerita manusia yang sedang berjuang mencari kebenaran di antara kursi kosong dan harapan.*

Pilih Halaman: