Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Cahaya Qurban di Hati Mahendra

Di setiap sudut masjid dan halaman rumah, gema takbir berkumandang. Udara pagi Idul Adha terasa berbeda, penuh harapan dan keikhlasan. Sungguh hari yang dinanti-nanti...
BerandaHeadlineSejuta Buruh Akan Turun Aksi Tuntut Cabut UU Omnibuslaw

Sejuta Buruh Akan Turun Aksi Tuntut Cabut UU Omnibuslaw

Jalurdua.com – Konferensi Pers yang digelar oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibuslaw siang tadi, Senin 11/7/2022 di Gedung Juang Kawasan Menteng, Jakarta Pusat menyampaikan rencananya terkait aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti leblh dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan Iain-Iain di Seluruh Indonesia,” ungkap Muh Jumhur Hidayat dalam konferensi persnya, Senen (11/7/2022) di Gedung Juang Menteng, Jakarta.

Jumhur mengatakan, Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog-baik sebelum dan sesudah disahkannva UU tersebut-yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta.

“Hal ini malahan direspons dengan men-sah-kan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut. Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.

Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.

Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

“Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya,” ungkapnya.

Jumhur menjelaskan, secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.

“Sehingga sebagai pihak terdampak Iangsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR,” tuturnya.

Di samping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tndak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) & (2), pasal 25 ayat (1) & (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit.

“Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum,” pungkasnya.
(Agt)