Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui

Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.

Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
Foto: Ilustrasi Penyelundup Burung Dilindungi Asal Papua ke Filipina Terancam 15 Tahun Penjara/AI Gemini/
Bacakan Artikel

JALURDUA MANADO – Upaya penyelundupan puluhan burung langka ke luar negeri akhirnya menemui babak akhir di tangan penyidik. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti 24 ekor satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (15/4/2026). Langkah "Tahap II" ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), memastikan sang penjegal ekosistem tersebut segera menghadapi meja hijau.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur tikus perdagangan fauna di gerbang utara Indonesia kian dipersempit. Kerja sama apik antara Balai Gakkum Sulawesi dan BKSDA Sulawesi Utara terbukti mampu memutus rantai distribusi satwa yang semula direncanakan terbang jauh melintasi batas negara.

Misi Penyelamatan dari Sorong ke Filipina


Drama terungkapnya kasus ini bermula dari bisikan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap di Manado. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan menemukan pemandangan yang menyayat hati: puluhan burung eksotis mendekam dalam kandang sempit, siap dikirim ke Filipina melalui jalur laut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa tersangka AA mendapatkan koleksi bernilai tinggi tersebut dari para pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. 

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: