Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.
1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria)
1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus)
Kepunahan spesies ini di habitat aslinya sering kali dipicu oleh tingginya permintaan pasar gelap internasional. Filipina ditengarai menjadi titik transit sebelum satwa-satwa endemik Papua dan Sulawesi ini menyebar ke kolektor di berbagai belahan dunia.
Sanksi Berat dan Komitmen Perlindungan Hayati
Pemerintah kini tidak lagi sekadar memberi teguran. Berdasarkan regulasi terbaru, tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Aturan baru ini membawa konsekuensi yang jauh lebih berat bagi para pemain perdagangan ilegal.
- Slot Dituding Arogan, Suka Rendahkan Pemain Jebolan Bundesliga
- Militer AS Hajar Situs Radar Iran Picu Sejumlah Ledakan
- John Herdman Sudah Dapat Setelan Terbaik?
- Final NBA 2026: Ketat! Knicks Menang 105-104 di Game Kedua
- Capres Real Madrid Sesumbar Datangkan Juergen Klopp
