Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Ali Bahri. Hukuman maksimal ini diharapkan menjadi shock therapy bagi siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan kekayaan alam Indonesia.
Memutus Mata Rantai Perburuan
Penyelesaian kasus oleh Gakkum Sulawesi ini bukan sekadar urusan memenjarakan orang, melainkan upaya menjaga warisan genetika nusantara. Ke depannya, tantangan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil atau "pelabuhan tikus" masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan gerak-gerik mencurigakan menjadi kunci utama agar burung-burung cantik ini tetap bisa terbang bebas di langit Indonesia, bukan berakhir sebagai pajangan dalam sangkar emas di negeri orang.***
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Kasus Wanprestasi, Legislator Hanura Mangkir Lagi
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Menaker Yassierli Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas