Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Ali Bahri. Hukuman maksimal ini diharapkan menjadi shock therapy bagi siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan kekayaan alam Indonesia.
Memutus Mata Rantai Perburuan
Penyelesaian kasus oleh Gakkum Sulawesi ini bukan sekadar urusan memenjarakan orang, melainkan upaya menjaga warisan genetika nusantara. Ke depannya, tantangan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil atau "pelabuhan tikus" masih menjadi pekerjaan rumah besar.ย
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan gerak-gerik mencurigakan menjadi kunci utama agar burung-burung cantik ini tetap bisa terbang bebas di langit Indonesia, bukan berakhir sebagai pajangan dalam sangkar emas di negeri orang.***
- Slot Dituding Arogan, Suka Rendahkan Pemain Jebolan Bundesliga
- Militer AS Hajar Situs Radar Iran Picu Sejumlah Ledakan
- John Herdman Sudah Dapat Setelan Terbaik?
- Final NBA 2026: Ketat! Knicks Menang 105-104 di Game Kedua
- Capres Real Madrid Sesumbar Datangkan Juergen Klopp
