Pencurian di Bulukumba, Gembok Toko Rusak dan 6 HP Raib

Polsek Ujung Bulu ungkap kasus pencurian di Bulukumba. Pemuda asal Merauke bobol gembok toko seluler demi bisa main game, ancaman 7 tahun penjara.

Pencurian di Bulukumba, Gembok Toko Rusak dan 6 HP Raib
Foto: Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) meringkus KM alias TL (20)/JalurDua/
Bacakan Artikel

Ancaman Tujuh Tahun Penjara Menanti Tersangka

Kasus pencurian di Bulukumba ini kini memasuki babak baru hukum pidana. Pihak otoritas kepolisian telah menaikkan status hukum KM alias TL sebagai tersangka resmi. Pemuda tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu untuk mengantisipasi potensi melarikan diri atau menghilangkan sisa barang bukti.

Atas tindakan nekatnya membongkar paksa tempat usaha warga, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat. KM alias TL dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Konsekuensi hukum yang harus dihadapi tersangka adalah ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dampak dari peristiwa ini menjadi alarm keras bagi para pemilik usaha di pusat keramaian Bulukumba untuk meningkatkan sistem keamanan mandiri, seperti penggunaan gembok antipotong dan optimalisasi CCTV aktif 24 jam. Ke depan, Polsek Ujung Bulu menegaskan akan mengintensifkan patroli malam di kawasan rawan demi mencegah berulangnya kasus kejahatan serupa yang menyasar sektor pertokoan warga.***

Pilih Halaman: