Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal
Sengketa lahan Romangpolong Gowa memanas. Kejanggalan SHM dan dugaan cacat administratif PTSL jadi sorotan dalam sidang PN Sungguminasa.
JALURDUA GOWA - Sidang sengketa lahan di Romangpolong, Gowa, memasuki fase krusial. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, tumpukan dokumen kepemilikan dipertarungkan—sebagian di antaranya justru memunculkan kejanggalan yang mengundang tanda tanya besar.
Perkara sengketa lahan Romangpolong Gowa ini melibatkan ahli waris Kolleng bin Djamaung melawan sejumlah pihak tergugat atas klaim kepemilikan tanah di Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu. Gugatan terdaftar dengan nomor 111/Pdt.G/2025/PN Sgm sejak 8 Januari 2026.
Kronologi Sengketa Lahan Romangpolong Gowa
Sengketa bermula dari klaim ahli waris atas tanah yang disebut berasal dari Badolo bin Sattu. Dalam persidangan, penggugat menghadirkan sejumlah dokumen seperti riwayat tanah, surat IPEDA, serta silsilah keluarga sebagai dasar hak waris.
Namun, jalannya sidang berubah ketika majelis hakim mulai mencermati bukti milik para tergugat. Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan justru menunjukkan perbedaan dasar administrasi yang mencolok, meski berada di lokasi yang sama.
Perbedaan ini menjadi titik krusial dalam sengketa lahan Romangpolong Gowa, yang kini memasuki tahap pembuktian.
- Dapat Sorotan, Apparel Timnas Indonesia Bakal Berbenah
- PB PASI Senang Lihat Perkembangan Tim PAC
- Arsenal Langsung Fokus Hadapi West Ham
- Pengendali HILL Lanjut Buang 19,4 Juta Saham di Papan FCA
- Tumben-tumbenan Atletico Kalah dari Wakil Inggris di Semifinal