Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal

Sengketa lahan Romangpolong Gowa memanas. Kejanggalan SHM dan dugaan cacat administratif PTSL jadi sorotan dalam sidang PN Sungguminasa.

Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal
Foto: Sengketa Lahan Romangpolong, kabupaten Gowa/JalurDua/
Bacakan Artikel

Kejanggalan Dokumen SHM Jadi Sorotan

Kuasa hukum penggugat, Alimuddin Daeng Lau, mengungkap adanya inkonsistensi dalam dasar penerbitan sertifikat para tergugat.

“Sebagian menggunakan dasar Persil 15 DIII, sementara yang lain Persil 1 DI. Padahal mereka berada di lokasi yang sama. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Rabu, 6 Mei 2026.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya sertifikat lama yang merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, sementara sertifikat baru terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, secara prosedural, pengajuan sertifikat melalui PTSL harus dilengkapi dokumen dasar seperti surat sporadik yang diverifikasi aparat setempat. Ketidaktelitian dalam proses ini berpotensi menimbulkan konflik.

Dugaan Kelalaian Administratif dalam Program PTSL

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: