Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal
Sengketa lahan Romangpolong Gowa memanas. Kejanggalan SHM dan dugaan cacat administratif PTSL jadi sorotan dalam sidang PN Sungguminasa.
Kejanggalan Dokumen SHM Jadi Sorotan
Kuasa hukum penggugat, Alimuddin Daeng Lau, mengungkap adanya inkonsistensi dalam dasar penerbitan sertifikat para tergugat.
“Sebagian menggunakan dasar Persil 15 DIII, sementara yang lain Persil 1 DI. Padahal mereka berada di lokasi yang sama. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Rabu, 6 Mei 2026.
Lebih jauh, ia menyoroti adanya sertifikat lama yang merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, sementara sertifikat baru terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, secara prosedural, pengajuan sertifikat melalui PTSL harus dilengkapi dokumen dasar seperti surat sporadik yang diverifikasi aparat setempat. Ketidaktelitian dalam proses ini berpotensi menimbulkan konflik.
Dugaan Kelalaian Administratif dalam Program PTSL
- PB PASI Senang Lihat Perkembangan Tim PAC
- Arsenal Langsung Fokus Hadapi West Ham
- Pengendali HILL Lanjut Buang 19,4 Juta Saham di Papan FCA
- Tumben-tumbenan Atletico Kalah dari Wakil Inggris di Semifinal
- Pendiri CNN Ted Turner Meninggal Dunia
- Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal
- Dua Bocah Curi Motor Ibu Rumah Tangga di Kajang Ditangkap
- Jurnalis Senior Jackson Metuak Dianiaya Oknum Pejabat GMIM di Depan Polda Sulut
- PB PASI Senang Lihat Perkembangan Tim PAC
- Arsenal Langsung Fokus Hadapi West Ham
- Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal
- Florentino Perez Nggak Suka sama Mbappe yang Asyik Liburan
- Arsenal Vs Atletico: Menang 1-0, Meriam London ke Final Liga Champions
- Setelah 20 Tahun, Arsenal Kembali ke Final Liga Champions
- Indonesia Vs China di Piala Asia U-17 2026: Garuda Muda Menang 1-0