Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal

Sengketa lahan Romangpolong Gowa memanas. Kejanggalan SHM dan dugaan cacat administratif PTSL jadi sorotan dalam sidang PN Sungguminasa.

Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal
Foto: Sengketa Lahan Romangpolong, kabupaten Gowa/JalurDua/
Bacakan Artikel

Sengketa lahan Romangpolong Gowa ini juga menyeret perhatian pada implementasi program PTSL. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah justru diduga menjadi celah munculnya sengketa baru.

Ketua Lembaga Missi Relacsering Komda Gowa, Supri Daeng Mattawang, menilai ada kelemahan dalam verifikasi dokumen di tingkat lokal.

“Dalam satu lokasi bisa muncul berbagai dasar kepemilikan yang berbeda. Ini menunjukkan adanya cacat yuridis dalam proses penerbitan sertifikat,” katanya.

Ia menekankan pentingnya ketelitian aparat kelurahan dan lingkungan dalam memverifikasi dokumen sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dampak Sosial: Ketidakpastian dan Konflik Warga

Di luar ruang sidang, sengketa ini membawa dampak nyata bagi warga. Ketidakpastian status tanah memicu ketegangan antar tetangga yang sebelumnya hidup berdampingan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: