JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Di tengah arus globalisasi dan persaingan pasar bebas, Kabupaten Bulukumba menegaskan satu sikap penting: produk lokal harus dilindungi, diakui, dan diberi nilai lebih. Komitmen itu terwujud nyata ketika tiga produk unggulan Bulukumba—Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya—resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bagi Bulukumba, sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah pengakuan negara atas sejarah, keterampilan, dan karakter khas yang lahir dari alam dan budaya lokal yang diwariskan lintas generasi.
Pengakuan Negara atas Kearifan Lokal
Penyerahan piagam Sertifikat IG dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Teguh Firmanto, kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, serta Ketua Dekranasda Bulukumba Andi Herfida Muchtar.
Momentum ini berlangsung dalam suasana hangat malam ramah tamah Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66, di kawasan Pantai Merpati, Rabu, 4 Februari 2026—sebuah simbol bahwa perlindungan produk lokal berjalan seiring dengan perayaan identitas daerah.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, perajin, petani, serta pelaku UMKM.
“Sertifikat Indikasi Geografis ini untuk melindungi produk khas Bulukumba dari klaim pihak lain, sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal kita,” ujar Bupati.
Makna Strategis Sertifikat Indikasi Geografis
Indikasi Geografis diberikan kepada produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi langsung oleh kondisi geografis, baik faktor alam maupun sumber daya manusia.
Dengan adanya IG, hanya produk yang benar-benar berasal dari Bulukumba dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan yang berhak menggunakan nama Tenun Kajang, Tenun Bira, dan Kopi Arabika Kahayya. Ini menjadi benteng hukum dari praktik klaim sepihak, pemalsuan, maupun eksploitasi merek oleh pihak luar.
Lebih dari itu, IG mendorong produsen lokal untuk menjaga konsistensi kualitas, karena setiap produk yang beredar membawa nama daerah.
Dampak Nyata bagi Perajin dan Petani
Manfaat Sertifikat Indikasi Geografis tidak berhenti pada perlindungan hukum. Dampaknya langsung menyentuh kehidupan perajin dan petani lokal. Nilai tambah produk meningkat, daya tawar naik, dan akses pasar terbuka lebih luas—baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tenun Kajang dan Tenun Bira kini tidak lagi hanya dipandang sebagai kain, melainkan sebagai warisan budaya bernilai ekonomi tinggi. Begitu pula Kopi Arabika Kahayya, yang semakin diperhitungkan di pasar kopi spesialti karena karakter rasa yang unik dan jejak geografis yang jelas.
IG juga berperan penting dalam:
Penguatan branding daerah
Pendorong pariwisata berbasis budaya
Pengembangan ekonomi kreatif lokal
Peningkatan kesejahteraan berkelanjutan
Dekranasda Dorong UMKM Naik Kelas
Ketua Dekranasda Bulukumba, Andi Herfida Muchtar, menilai Sertifikat IG sebagai momentum strategis untuk memperkuat pembinaan perajin dan pelaku UMKM.
Ia menekankan pentingnya menjaga standar mutu agar produk Bulukumba mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pembinaan berkelanjutan, inovasi desain, serta pengemasan modern menjadi kunci agar produk ber-IG tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh dan naik kelas.
Komitmen Pembangunan Ekonomi Berkarakter
Dengan diterimanya tiga Sertifikat Indikasi Geografis ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan arah pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berakar pada identitas lokal.
Di tengah tren global yang serba cepat, Bulukumba memilih berdiri tegak pada kekuatan sendiri—melindungi yang asli, mengangkat yang lokal, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakatnya.
Indikasi Geografis bukan sekadar label. Ia adalah janji masa depan bahwa tradisi, alam, dan kerja keras warga Bulukumba akan terus hidup dan bernilai. (*)






