JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Komitmen menjaga keadilan dan ketenangan sosial kembali ditegaskan Polres Bulukumba dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjadi perhatian luas masyarakat. Melalui pendekatan terbuka, humanis, dan profesional, kepolisian memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang serta menjunjung tinggi rasa keadilan publik.
Aspirasi Masyarakat Menggema di Ruang Terbuka
Suasana Lapangan Pemuda Bulukumba, Jumat, 27/2/2026, menjadi saksi dialog terbuka antara aparat kepolisian dan masyarakat. Ulama, tokoh masyarakat, aktivis, hingga berbagai elemen sipil hadir menyuarakan aspirasi secara tertib dan damai. Momentum ini memperlihatkan wajah demokrasi lokal yang matang—tegas namun tetap beradab.
Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, menyampaikan secara langsung sikap institusi kepolisian atas kasus yang tengah disorot publik tersebut.
Komitmen Tegas: Transparan dan Profesional
Dalam pernyataannya, Wakapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
“Kasus ini merupakan atensi dan perhatian khusus kami. Kepolisian akan menindaklanjuti dalam waktu dekat secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sinyal kuat bahwa Polres Bulukumba menyadari sensitivitas isu keagamaan dan dampaknya terhadap kohesi sosial masyarakat.
Imbauan Menahan Diri Demi Kondusivitas Daerah
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi. Kepercayaan kepada proses hukum dinilai menjadi kunci utama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah persuasif ini mencerminkan pendekatan human interest—bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa, tetapi berdampingan dengan nilai sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat Bulukumba.
Proses Hukum Berjalan, Terduga Pelaku Diamankan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba menjelaskan bahwa laporan polisi telah resmi diterima dan kini berada dalam tahap penyelidikan aktif.
“Laporan polisi sudah kami terima, dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba. Keduanya menitipkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Penanganan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, guna memastikan keamanan semua pihak sekaligus mencegah potensi konflik horizontal.
Apresiasi untuk Kedewasaan Publik
Mewakili Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, Wakapolres menyampaikan apresiasi atas cara masyarakat menyampaikan aspirasi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Hal ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan hukum,” tutupnya.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat citra Polres Bulukumba sebagai institusi yang membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan komunikatif.
Awal Mula Kasus dan Respons Publik
Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Facebook yang diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna tidak pantas. Unggahan tersebut menuai kecaman luas dan mendorong pelaporan resmi oleh masyarakat ke Polres Bulukumba.
Fenomena ini menegaskan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik—serta pentingnya literasi digital agar kebebasan berekspresi tidak melanggar batas hukum dan nilai agama.
Transparansi Berkelanjutan untuk Kepercayaan Publik
Polres Bulukumba menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik. Langkah ini menjadi bagian dari akuntabilitas institusi serta strategi membangun kepercayaan masyarakat di tengah isu sensitif.
Dengan pendekatan terbuka, narasi hukum yang jernih, serta komunikasi publik yang konsisten, kepolisian berharap situasi Bulukumba tetap kondusif, aman, dan harmonis.**






