JALUR DUA.COM, JAKARTA – Di era serba cepat, informasi bergerak lebih kencang dari klarifikasi. Dalam satu unggahan media sosial, opini bisa berubah menjadi “kebenaran” semu. Di tengah derasnya arus tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahaya besar yang mengintai: disinformasi digital.
Saat melakukan kunjungan media ke kantor The Jakarta Post di Jakarta Pusat, Kamis (19/02/2026), Meutya berbicara lugas namun tegas. Ia menilai gelombang misinformasi yang tinggi berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan nasional hingga posisi Indonesia dalam isu global.
“Kita saat ini berhadapan dengan misinformasi yang sangat tinggi, media arus utama lah yang berperan menjaga profesionalitas dan menyampaikan hal-hal yang benar,” ujar Meutya.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Dalam beberapa tahun terakhir, tren pencarian Google untuk kata kunci seperti disinformasi digital, hoaks politik, dan fakta vs opini meningkat signifikan—baik secara nasional maupun lokal.
Disinformasi Digital dan Dampaknya bagi Persepsi Publik
Fenomena disinformasi digital bukan hanya soal kabar palsu. Ia memengaruhi persepsi, membentuk opini, bahkan menggerakkan keputusan sosial dan politik.
Menurut Meutya, narasi keliru yang masif di media sosial dapat menenggelamkan diskusi konstruktif.
“Kita jadi sulit untuk mendengarkan, mana suara-suara yang memang ingin membangun dan mana yang sifatnya noise saja. Ketika noise-nya tinggi, pasti suara-suara yang baik akan cenderung tenggelam,” jelasnya.
Istilah “noise” menjadi gambaran tepat. Di ruang digital, algoritma sering kali memprioritaskan konten yang emosional dan kontroversial. Akibatnya, informasi yang argumentatif dan berbasis data kalah viral dibanding konten sensasional.
Isu Global dan Posisi Tawar Indonesia
Dampak disinformasi digital tidak berhenti pada kebijakan domestik. Dalam isu luar negeri, efeknya bisa lebih kompleks. Salah satu contoh yang disinggung Meutya adalah partisipasi Indonesia dalam Board of Peace.
“Pemerintah dikritik silakan, tapi isu Board of Peace ini juga terkait posisi tawar Indonesia,” katanya.
Di era diplomasi digital, persepsi global terbentuk tidak hanya dari kebijakan resmi, tetapi juga dari narasi publik di ruang siber. Jika informasi keliru menyebar luas, reputasi negara bisa terdampak.
Inilah sebabnya media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai kebijakan, tetapi juga sebagai penjaga akurasi isu sensitif yang berdampak pada diplomasi.
Media Arus Utama dan Tanggung Jawab Konstitusional
Hak atas informasi dijamin dalam konstitusi. Namun, menurut Meutya, makna hak tersebut bukan sekadar akses informasi, melainkan akses terhadap informasi yang benar.
“Informasi yang benar menjadi hak bagi masyarakat untuk tahu, itu yang ingin kita jaga,” tandasnya.
Di Balik Data dan Algoritma
Bayangkan seorang mahasiswa di Makassar yang membaca informasi keliru tentang kebijakan beasiswa luar negeri. Tanpa klarifikasi, ia bisa kehilangan kepercayaan pada program pemerintah. Atau seorang pelaku UMKM di Surabaya yang termakan hoaks regulasi digital, lalu menunda ekspansi usahanya.
Disinformasi digital bukan sekadar isu elit. Ia menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di sinilah peran media profesional menjadi nyata—bukan hanya menulis berita, tetapi membangun literasi publik.
Di tengah derasnya arus informasi, disinformasi digital menjadi tantangan serius. Namun, dengan media yang profesional, literasi publik yang kuat, dan strategi berbasis data, ruang digital Indonesia dapat tetap sehat dan produktif.
Informasi yang benar bukan hanya kebutuhan—ia adalah hak.**






